logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenyoal Rencana Wajib Asuransi...
Iklan

Menyoal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia

Ada sejumlah negara yang berhasil menerapkan kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor. Apakah Indonesia akan meniru?

Oleh
ANTONIUS PURWANTO
Β· 1 menit baca
Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada jam berangkat kerja, Senin (3/6/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada jam berangkat kerja, Senin (3/6/2024).

Mulai Januari 2025, pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi pihak ketiga atau asuransi third party liability. Rencana kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Ada sejumlah negara telah menerapkan kebijakan ini. Lantas, bagaimanakah implementasi keberhasilannya?

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi pihak ketiga atau asuransi third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai awal tahun depan. Kewajiban asuransi kendaraan bermotor itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan