logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMembedah Rencana Kelas Tunggal...
Iklan

Membedah Rencana Kelas Tunggal BPJS Kesehatan

Penyeragaman standar kelas rawat inap dan nilai iuran BPJS Kesehatan berpotensi memunculkan sejumlah persoalan.

Oleh
ANTONIUS PURWANTO
Β· 1 menit baca
Antrean nasabah di kantor cabang pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Sunan Giri, Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan dan ditandatangani Presiden pada 8 Mei 2024, pemerintah menyebut tentang adanya kelas rawat inap standar (KRIS). Semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa dengan KRIS tersebut. Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Perpres tersebut tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakannya melalui penerapan KRIS. Pemerintah berupaya menyederhanakan layanan kesehatan bagi masyarakat, antara lain, dengan penghapusan kelas III dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Peserta BPJS kelas III direncanakan akan dinaikkan kelasnya ke kelas II dan kelas I. Teknis dari rencana kenaikan kelas perawatan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri kesehatan atau permenkes yang akan disiapkan Kementerian Kesehatan.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Antrean nasabah di kantor cabang pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Sunan Giri, Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan dan ditandatangani Presiden pada 8 Mei 2024, pemerintah menyebut tentang adanya kelas rawat inap standar (KRIS). Semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa dengan KRIS tersebut. Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Perpres tersebut tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakannya melalui penerapan KRIS. Pemerintah berupaya menyederhanakan layanan kesehatan bagi masyarakat, antara lain, dengan penghapusan kelas III dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Peserta BPJS kelas III direncanakan akan dinaikkan kelasnya ke kelas II dan kelas I. Teknis dari rencana kenaikan kelas perawatan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri kesehatan atau permenkes yang akan disiapkan Kementerian Kesehatan.

Rencana pemerintah memberlakukan sistem kelas rawat inap standar untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Penyeragaman standar kelas dan nilai iuran berpotensi memunculkan persoalan, mulai dari infrastruktur rumah sakit hingga kualitas pelayanan.

Setelah 10 tahun berjalan, program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas tunggal yang diwacanakan sejak 2023 lalu.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan