Penyeragaman standar kelas rawat inap dan nilai iuran BPJS Kesehatan berpotensi memunculkan sejumlah persoalan.
Oleh
ANTONIUS PURWANTO
Β·1 menit baca
Rencana pemerintah memberlakukan sistem kelas rawat inap standar untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Penyeragaman standar kelas dan nilai iuran berpotensi memunculkan persoalan, mulai dari infrastruktur rumah sakit hingga kualitas pelayanan.
Setelah 10 tahun berjalan, program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas tunggal yang diwacanakan sejak 2023 lalu.