logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊUKT dan Jejak Regulasi Biaya...
Iklan

UKT dan Jejak Regulasi Biaya Pendidikan Tinggi di Indonesia

Sejatinya, tanggung jawab dan biaya pendidikan tinggi dipikul bersama antara pemerintah, masyarakat, dan mahasiswa.

Oleh
ZIKRINA RATRI, ANDREAS YOGA PRASETYO
Β· 1 menit baca
Suasana pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru (sipenmaru) yang diikuti ribuan calon mahasiwa, Kamis (24/5/1984) di Stadion Utama Senayan, Jakarta.
KOMPAS/TONNY D WIDIASTONO

Suasana pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru (sipenmaru) yang diikuti ribuan calon mahasiwa, Kamis (24/5/1984) di Stadion Utama Senayan, Jakarta.

Upaya membangun kualitas peradaban bangsa melalui pendidikan tinggi dilakukan dengan semangat gotong royong. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi dilakukan oleh pemerintah dan badan hukum swasta (Pasal 3).

Dalam regulasi ini, yang dimaksud dengan pemerintah ialah Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, atau departemen lain dalam lingkungan pemerintah pusat ataupun instansi pemerintah lainnya. Di luar perguruan tinggi yang dikelola pemerintah, pihak swasta juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan