Iklan
UKT dan Jejak Regulasi Biaya Pendidikan Tinggi di Indonesia
Sejatinya, tanggung jawab dan biaya pendidikan tinggi dipikul bersama antara pemerintah, masyarakat, dan mahasiswa.
Upaya membangun kualitas peradaban bangsa melalui pendidikan tinggi dilakukan dengan semangat gotong royong. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi dilakukan oleh pemerintah dan badan hukum swasta (Pasal 3).
Dalam regulasi ini, yang dimaksud dengan pemerintah ialah Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, atau departemen lain dalam lingkungan pemerintah pusat ataupun instansi pemerintah lainnya. Di luar perguruan tinggi yang dikelola pemerintah, pihak swasta juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi.