Mengoptimalkan Peran DPD untuk Membangun Daerah
DPD ikut bertanggung jawab terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita otonomi daerah.
Lembaga Dewan Perwakilan Daerah sejatinya mengawal pelaksanaan dan pencapaian otonomi daerah yang praktiknya sudah berjalan lebih dari seperempat abad sejak reformasi. Dengan semangat saat pembentukannya, DPD ikut bertanggung jawab terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita otonomi daerah.
Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur kewenangan konstitusional DPD. Dalam ayat (1) pasal tersebut disebutkan, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.