logo Kompas.id
RisetMenaksir Untung ”Profesi” Juru...
Iklan

Menaksir Untung ”Profesi” Juru Parkir Liar

Juru parkir liar diperkirakan dapat meraup uang kutipan hingga belasan juta rupiah per bulan.

Oleh
YULIUS BRAHMANTYA PRIAMBADA
· 1 menit baca
Soleh (54), juru parkir di minimarket di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (23/10/2023) siang, sedang merapikan kendaraan pelanggan. Meski di minimarket itu tertulis parkir gratis, Soleh dan temannya masih tetap bertahan.
AGUIDO ADRI

Soleh (54), juru parkir di minimarket di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (23/10/2023) siang, sedang merapikan kendaraan pelanggan. Meski di minimarket itu tertulis parkir gratis, Soleh dan temannya masih tetap bertahan.

Juru parkir liar diperkirakan dapat meraup uang kutipan hingga belasan juta rupiah per bulan. Belakangan ini, keberadaan juru parkir liar sedang menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat mulai merasa tidak nyaman menghadapi banyaknya juru parkir liar di berbagai tempat yang disinggahi. Selain soal status legalitas yang dipertanyakan, khalayak juga menggugat muara dari uang parkir yang mereka berikan.

Keberadaan juru parkir liar itu dianggap semakin meresahkan publik ketika beberapa dari mereka mematok tarif parkir secara semena-mena tanpa dasar aturan yang jelas. Apalagi, tidak sedikit juru parkir liar yang marah dan memaksa apabila tidak dibayar (Kompas.id, 3/5/2024). Tidak heran, sebagian masyarakat menganggap juru parkir liar tidak ubahnya preman yang melakukan praktik pungutan liar secara bebas.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan