logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊPublik Apresiasi Putusan MK...
Iklan

Publik Apresiasi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres

Jajak pendapat merekam hampir 70 persen responden puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI
Β· 0 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 22 April lalu menjadi gong yang melegitimasi terpilihnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Sebagai bagian akhir, putusan ini telah final dan harus dihormati oleh semua pihak. Nuansa ini pun turut diamini masyarakat yang mengapresiasi putusan mahkamah.

Proses persidangan sengketa pilpres di MK menjadi upaya final dalam memilih penerus rezim Presiden Joko Widodo. Putusan MK ini memantik reaksi yang beragam. Terlebih lagi, persidangan diwarnai dengan munculnya pendapat berbeda (dissenting opinion) yang belum pernah ada dalam sejarah perselisihan hasil pemilihan presiden sebelumnya.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan