logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenimbang Ulang Rencana...
Iklan

Menimbang Ulang Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen

Agenda menaikkan PPN kembali dikumandangkan sehingga membuat kondisi ekonomi terkesan berat dan suram.

Oleh
AGUSTINA PURWANTI
Β· 0 menit baca
Warga berbelanja alas kaki impor di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024). Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga berbelanja alas kaki impor di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024). Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Beberapa indikator perekonomian menunjukkan adanya kemungkinan pelemahan daya beli masyarakat. Optimisme konsumen tampak menurun dalam memandang prospek keadaan beberapa waktu mendatang. Pada saat bersamaan, agenda menaikkan PPN kembali dikumandangkan sehingga membuat kondisi ekonomi terkesan suram.

Berdasarkan pengumuman KPU pada Rabu (20/3/2024) malam, pasangan capres cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sah memenangi Pemilu 2024. Di tengah euforia sekitar 96 juta orang yang telah memilih pasangan tersebut, muncul pertanyaan apakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan?

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan