logo Kompas.id
RisetTantangan dan Asa Masyarakat...
Iklan

Pengakuan Hutan Adat

Tantangan dan Asa Masyarakat Merengkuh Hutan Adat

Hingga kini masih banyak kelompok masyarakat adat yang belum dapat menikmati salah satu hak paling dasar, yakni pengakuan hutan adat miliknya.

Oleh
YULIUS BRAHMANTYA PRIAMBADA
· 1 menit baca
Desa Rantau Kermas yang dikelilingi hutan adat di Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (25/11/2023).
/KOMPAS RIAN SEPTIANDI

Desa Rantau Kermas yang dikelilingi hutan adat di Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (25/11/2023).

Masyarakat adat kerap dibanggakan sebagai kekayaan tak benda utama Indonesia. Ironisnya, hingga kini masih banyak kelompok masyarakat adat yang belum dapat menikmati salah satu hak paling dasarnya, yakni hutan adat. Keberpihakan pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan.

Bangsa Indonesia lahir dari rahim persatuan ribuan masyarakat adat yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Oktober 2022, terdapat 2.512 komunitas adat dengan total populasi sekitar 18 juta jiwa. Jumlah ini mencakup sekitar 7 persen dari 270 juta penduduk Indonesia berdasarkan sensus tahun 2020.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 17 dengan judul "Tantangan dan Asa Masyarakat Merengkuh Hutan Adat".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.