Pengakuan Hutan Adat
Tantangan dan Asa Masyarakat Merengkuh Hutan Adat
Hingga kini masih banyak kelompok masyarakat adat yang belum dapat menikmati salah satu hak paling dasar, yakni pengakuan hutan adat miliknya.

Desa Rantau Kermas yang dikelilingi hutan adat di Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (25/11/2023).
Masyarakat adat kerap dibanggakan sebagai kekayaan tak benda utama Indonesia. Ironisnya, hingga kini masih banyak kelompok masyarakat adat yang belum dapat menikmati salah satu hak paling dasarnya, yakni hutan adat. Keberpihakan pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan.
Bangsa Indonesia lahir dari rahim persatuan ribuan masyarakat adat yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Oktober 2022, terdapat 2.512 komunitas adat dengan total populasi sekitar 18 juta jiwa. Jumlah ini mencakup sekitar 7 persen dari 270 juta penduduk Indonesia berdasarkan sensus tahun 2020.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 17 dengan judul "Tantangan dan Asa Masyarakat Merengkuh Hutan Adat".
Baca Epaper Kompas