Iklan
Setelah UMP Ditetapkan, Selanjutnya Apa?
Kenaikan UMP 2024 rata-rata sebesar 3,6 persen. Diperlukan instrumen kebijakan lain untuk menjaga daya beli masyarakat.
Tarik-menarik bipartit antara buruh dan pengusaha mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi tahun depan berakhir dengan ditetapkannya upah minimum provinsi atau UMP pada 21 November 2023.
Besaran kenaikan UMP dari 1,2 persen hingga 7,5 persen atau rata-rata 3,6 persen. Secara nominal, UMP naik dari terendah Rp 35.750 hingga tertinggi Rp 223.280.