logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊJalan Panjang Sejahterakan...
Iklan

Jalan Panjang Sejahterakan Warga dan Lestarikan Alam

Pengakuan hutan adat harus jadi prioritas pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh
YOESEP BUDIANTO
Β· 1 menit baca
Pohon garahu yang tumbuh di dalam hutan adat milik Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Pohon garahu yang tumbuh di dalam hutan adat milik Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Sejak 2016, pemerintah menetapkan 240.000 hektar hutan sebagai kawasan hutan adat. Luasan ini jauh dari target 1 juta hektar. Akselerasi perluasan hutan adat itu krusial mengingat nilai pentingnya sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Hampir 63 persen wilayah Indonesia berupa kawasan hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, muncul skema perhutanan sosial sebagai hutan adat. Keberadaannya diprioritaskan bagi penyediaan ruang hidup komunitas lokal.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan