Iklan
Jalan Panjang Sejahterakan Warga dan Lestarikan Alam
Pengakuan hutan adat harus jadi prioritas pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejak 2016, pemerintah menetapkan 240.000 hektar hutan sebagai kawasan hutan adat. Luasan ini jauh dari target 1 juta hektar. Akselerasi perluasan hutan adat itu krusial mengingat nilai pentingnya sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.
Hampir 63 persen wilayah Indonesia berupa kawasan hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, muncul skema perhutanan sosial sebagai hutan adat. Keberadaannya diprioritaskan bagi penyediaan ruang hidup komunitas lokal.