Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Melindungi Saksi dan Korban demi Keadilan Hukum
Memastikan rasa aman dan perlindungan kepada saksi dan korban adalah isu yang sepanjang 15 tahun terakhir ini selalu dilekatkan pada keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Petugas memperlihatkan nomor telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seusai peresmian gedung LPSK di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Keberanian dan kejujuran saksi serta korban kerap menjadi kunci terkuaknya sebuah kasus hukum. Perlindungan terhadap keduanya mutlak diperlukan untuk mewujudkan keadilan hukum. Perjalanan 15 tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut hadir mewarnai upaya tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lahir seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 17 dengan judul "Melindungi Saksi dan Korban demi Keadilan Hukum".
Baca Epaper Kompas