Mengejar Target Indonesia Layak Anak 2030
Program Indonesia Layak Anak 2030 berusaha mewujudkan perlindungan anak mulai dari tingkatkan keluarga hingga level pemerintahan provinsi.
Upaya perlindungan yang dirancang dalam program Indonesia Layak Anak 2030 mulai tampak hasilnya. Indikasinya terlihat dari semakin banyaknya kabupaten/kota yang mendapat peringkat Kota Layak Anak (KLA). Meskipun masih jauh dari target, capaian ini menunjukkan upaya serius pemerintah untuk melindungi masa depan generasi bangsa.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan dalam Pasal 20 bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.