Pentingnya RTH bagi Warga di Permukiman Padat
Luas ruang terbuka hijau (RTH) DKI Jakarta hanya 33,35 juta meter persegi atau 5,18 persen dari luas total Jakarta. Angka ini jauh dari ketentuan aturan yang mensyaratkan hingga 30 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan program βPenataan Kawasan Unggulanβ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas ruang terbuka hijau atau RTH bagi publik. Program yang ditujukan di setiap kelurahan ini bisa menjadi batu loncatan untuk membenahi dan memperbaiki kualitas lingkungan pada kawasan permukiman padat.
Ingar-bingar kehidupan kota megapolitan Jakarta ternyata menyisakan ironi kehidupan bagi sebagian masyarakatnya. Di saat semua infrastruktur dan layanan penunjang tersedia dengan lengkap, ternyata keberadaan ruang terbuka publik menjadi barang berharga di Ibu Kota. Masifnya pembangunan gedung-gedung bertingkat dan kian padatnya hunian masyarakat membuat ruang-ruang sosial masyarakat kian menyempit. Anak-anak sulit menemukan ruang lebar untuk bermain, ruang interaksi warga kian minim, dan tempat-tempat umum untuk rekreasi publik secara gratis kian terbatas.