logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€Ί25 Tahun Reformasi dan...
Iklan

25 Tahun Reformasi dan Penataan Kelembagaan

Pemberantasan korupsi dan pemberian otonomi kepada daerah menjadi bagian agenda dari tuntutan reformasi. Bagaimana kondisinya saat ini setelah 25 tahun reformasi berjalan?

Oleh
Arita Nugraheni
Β· 1 menit baca
Para aktivis Kamisan bersama mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara menggelar Aksi Kamisan Ke-772 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para aktivis Kamisan bersama mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara menggelar Aksi Kamisan Ke-772 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Refleksi seperempat abad reformasi diperlukan untuk menyongsong abad kekokohan demokrasi. Pergantian rezim dari Orde Baru diwarnai dengan upaya untuk memberikan landasan hukum yang tepat untuk menjawab tuntutan reformasi. Salah satunya upaya untuk menumpas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pemberian otonomi yang seluas-luasnya pada daerah.

Selepas pengunduran diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, pada hari yang sama Wakil Presiden BJ Habibie dilantik menjadi presiden untuk melanjutkan masa jabatan periode 1998-2003. Pada masa awal kepemimpinan Habibie, negara berupaya untuk menjawab tuntutan reformasi lewat produk-produk hukum untuk memayungi langkah perubahan.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan