logo Kompas.id
RisetIsu Vonis Ferdy Sambo, Putri...
Iklan

Isu Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer di Media Sosial

Delapan bulan kasus Ferdy Sambo berjalan dengan segala kerumitannya. Kejenuhan publik media sosial ”terbalaskan” dengan setimpalnya vonis bagi para pelaku dalam pusaran kasus ini.

Oleh
Yohanes Mega Hendarto
· 1 menit baca
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menangis seusai pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, tetapi majelis hakim memvonis Ferdy dengan hukuman mati.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menangis seusai pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, tetapi majelis hakim memvonis Ferdy dengan hukuman mati.

Babak akhir kasus Ferdy Sambo tampaknya sudah mencapai garis final dengan keluarnya putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu. Ferdy divonis hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, dan Richard Eliezer mendapat hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu, majelis hakim memutus pidana penjara 13 tahun dan 15 tahun untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Setelah semua putusan tersebut diumumkan, pertama-tama perlu diberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja majelis hakim dan lembaga peradilan karena telah ”menyelesaikan” perjalanan panjang kasus Ferdy Sambo. Keluarnya putusan pun tidak terkesan berlarut-larut dan mampu ditempuh dalam tiga hari berurutan. Hasil akhir putusan pun meninggalkan kesan harapan akan keadilan yang nyatanya masih bernilai di negara ini.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan