Isu Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer di Media Sosial
Delapan bulan kasus Ferdy Sambo berjalan dengan segala kerumitannya. Kejenuhan publik media sosial ”terbalaskan” dengan setimpalnya vonis bagi para pelaku dalam pusaran kasus ini.
Babak akhir kasus Ferdy Sambo tampaknya sudah mencapai garis final dengan keluarnya putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu. Ferdy divonis hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, dan Richard Eliezer mendapat hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu, majelis hakim memutus pidana penjara 13 tahun dan 15 tahun untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Setelah semua putusan tersebut diumumkan, pertama-tama perlu diberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja majelis hakim dan lembaga peradilan karena telah ”menyelesaikan” perjalanan panjang kasus Ferdy Sambo. Keluarnya putusan pun tidak terkesan berlarut-larut dan mampu ditempuh dalam tiga hari berurutan. Hasil akhir putusan pun meninggalkan kesan harapan akan keadilan yang nyatanya masih bernilai di negara ini.