logo Kompas.id
RisetMendorong Peralihan Penggunaan...
Iklan

Kendaraan Listrik

Mendorong Peralihan Penggunaan Sepeda Motor Listrik

Mayoritas masyarakat berminat memiliki sepeda motor listrik. Tingginya animo ini distimulasi dengan pemberian insentif pajak dan izin konversi mesin agar harga kendaraan menjadi lebih terjangkau.

Oleh
Yohanes Advent Krisdamarjati
· 1 menit baca
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kedua, kiri) didampingi Gubernur Bali Wayan Koster (kedua, kanan) bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo (kiri) dan Kepala Polda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra (kanan), Kamis (1/9/2022), menaiki sepeda motor hasil konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik dalam kegiatan "Parade Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik" di kawasan The Nusa Dua ITDC, Nusa Dua, Badung.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kedua, kiri) didampingi Gubernur Bali Wayan Koster (kedua, kanan) bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo (kiri) dan Kepala Polda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra (kanan), Kamis (1/9/2022), menaiki sepeda motor hasil konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik dalam kegiatan "Parade Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik" di kawasan The Nusa Dua ITDC, Nusa Dua, Badung.

Pemerintah telah mengesahkan regulasi yang berupaya mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Selain untuk efisiensi energi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan konversi energi sektor transportasi. Masyarakat didorong untuk bertransisi menuju kendaraan bermotor listrik yang minim emisi karbon.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah telah merencanakan sejumlah tahapan. Salah satunya tentang kemandirian industri kendaraan listrik di Indonesia hingga tahun 2030. Secara bertahap, pemerintah mendorong kemandirian industri KBLBB dengan meningkatkan kandungan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Mulai tahun 2026, TKDN KBLBB roda dua minimal mencapai 80 persen. Untuk KBLBB roda empat TKDN minimal 80 persen dimulai pada tahun 2030.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...