logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenguatkan Daya Ikat...
Iklan

Menguatkan Daya Ikat Kebangsaan

Menguatkan daya ikat kebangsaan dengan empat pilar menjadi sebuah keniscayaan agar bangsa ini lebih cepat pulih dari pandemi dan tentu bisa lebih bangkit dengan lebih kuat lagi.

Oleh
YOHAN WAHYU
Β· 1 menit baca
Warga melintasi mural bertemakan kemerdekaan di tanggul beton Sungai Ciliwung di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2020).
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Warga melintasi mural bertemakan kemerdekaan di tanggul beton Sungai Ciliwung di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2020).

Ikatan kebangsaan yang kuat menjadi kunci sukses bangsa ini melewati ujian dan guncangan. Di tengah penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi sepanjang dua tahun terakhir ini, kohesi bangsa tetap menjadi penopang utama negeri ini sehingga mampu melewati masa-masa yang berat dan tidak mudah.

Kohesi kebangsaan tersebut dibangun dengan empat pilar yang menjadi penopangnya. Merujuk undang-undang UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, empat pilar tersebut disebutkan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan