Isu Aborsi Picu Ketegangan di AS
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa aborsi merupakan tindakan ilegal di negara tersebut. Putusan kontroversial ini memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Isu legalitas aborsi sedari dulu telah menjadi salah satu titik persimpangan jalan di tengah masyarakat Amerika Serikat. Kini, bara dalam sekam itu membara setelah putusan Mahkamah Agung negara itu menyatakan aborsi merupakan tindakan ilegal. Terlepas dari perdebatan moral, putusan kontroversial ini menjadi tonggak pergeseran politik di AS yang patut untuk diperhatikan.
Pada Jumat (24/6/2022), MA AS memutuskan bahwa tindakan aborsi bukan merupakan hak yang bisa dilindungi oleh konstitusi negara tersebut. Bahkan, para hakim juga berpendapat bahwa aborsi semestinya ilegal di AS apapun alasannya, termasuk alasan kesehatan ataupun bagi korban kekerasan seksual.