logo Kompas.id
RisetDampak Berganda Kenaikan Cukai...
Iklan

Dampak Berganda Kenaikan Cukai Rokok

Di balik penerimaan negara yang tinggi dari cukai rokok, ada harga yang harus dibayar Negara lantaran banyaknya pihak yang terlibat dalam mata rantai produksi dan distribusi sebuah rokok.

Oleh
Agustina Purwanti
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-JMCP7kIf9w6Yf08eGSll1v_9aE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F807be73f-17b7-4aa2-998a-943a84f9df96_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pekerja menjemur tembakau di Kecamatan Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah (28/8/2020). Saat pandemi, harga jual tembakau dari petani di kawasan kaki Gunung Merbabu hanya berkisar Rp 42.000 per kilogram. Padahal, sebelum pandemi harga jual komoditas itu bisa mencapai sekitar Rp 70.000 per kilogram. Rendahnya harga jual memukul pendapatan petani tembakau.

Cukai rokok yang terus naik dari tahun ke tahun ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, di sisi lain, ada harga yang harus dibayar oleh negara di setiap kenaikan cukai lantaran banyaknya pihak yang terlibat di balik satu batang rokok.

“Negara makmur, tembakau subur, petani hancur”. Begitulah ungkapan Agus Parmuji, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dalam wawancara awal Desember 2021 lalu untuk menggambarkan kondisi hasil tembakau saat ini. Apalagi, saat itu kabar kenaikan cukai rokok sudah santer terdengar di mana-mana. Akhirnya, rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2022.

Editor:
Yoga Prasetyo
Bagikan