logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenyoal Kewajiban Karantina...
Iklan

Menyoal Kewajiban Karantina Kesehatan

Pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan figur publik seusai melawat ke luar negeri menjadi catatan penting bagi pembenahan prosedur dan komitmen penegakan aturan penanganan Covid-19.

Oleh
Eren Marsyukrilla
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oByth2NJ1B4I2GWaFLAqG887Aik=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F0c2fb2b8-20b4-45b6-a1df-60487876efd4_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Penghuni di salah satu menara RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, ada lima kasus probable varian Omicron di Indonesia.

Kasus pelanggaran karantina kesehatan oleh figur publik seusai melawat ke luar negeri menjadi catatan penting bagi pembenahan prosedur dan komitmen penegakan aturan penanganan Covid-19.

Ketegasan dalam menegakkan aturan secara transparan dan adil menjadi hal mutlak untuk diwujudkan guna terus menjaga kedisiplinan publik sebagai bagian dari tanggung jawab bersama melawan pandemi.

Editor:
Yohan Wahyu
Bagikan