logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊDinamika Penyiaran dan Peran...
Iklan

Dinamika Penyiaran dan Peran KPI

Regulasi penyiaran di Indonesia sejatinya sudah diperbarui dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 72. Namun, ketentuan UU ini kurang komprehensif, belum menyentuh pemantauan konten penyiaran.

Oleh
Topan Yuniarto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yeonbzyr2547LPndrbPUXlBTe28=/1024x663/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_3536440_14_0.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas pemantau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah memonitor siaran televisi di kantor KPI, Jakarta, Kamis (5/12/2013). KPI mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan melarang penggunaan frekuensi untuk kepetingan tertentu.

Setelah 23 tahun reformasi berjalan sejak 1998 yang disusul melejitnya penggunaan internet di Indonesia, dunia penyiaran bisa dikatakan mengalami disrupsi. Terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh adanya inovasi yang mengubah sistem dan tatanan bisnis ke taraf yang lebih baru.

Jika dahulu konten penyiaran televisi menjadi primadona dan selalu ditunggu-tunggu informasi kredibel dan aktualnya, kini masyarakat beralih ke internet karena selain lebih cepat juga lebih mudah diakses melalui genggaman tangan.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan