Perdagangan Anak Meningkat di Masa Pandemi
Pandemi Covid-19 telah melemahkan seluruh sendi kekuatan masyarakat khususnya pada masyarakat bawah tak terkecuali perlindungan pada anak-anak. Praktik perdagangan anak meningkat pada masa pandemi.
Sejak Januari hingga April 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menangani 35 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 234 orang anak. Dari jumlah tersebut mayoritas (83 persen) merupakan kasus kekerasan seksual atau prostitusi anak.
Dalam situasi pandemi angka laporan perdagangan anak terbilang tinggi. Sepanjang tahun 2020 terdapat 149 laporan kasus, sedangkan pada tahun 2019 ada 244 perdagangan anak dengan beragam bentuk seperti pelacuran, pekerja anak hingga adopsi ilegal. Bahkan ditemukan anak yang bertindak sebagai perantara dengan muncikari.