Malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan
Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan ada malaadministrasi pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Peran Presiden Joko Widodo diperlukan untuk memperjelas status 75 pegawai KPK.
Hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara. Temuan ini menjadi babak baru polemik nasib pegawai lembaga antirasuah ini setelah mereka gagal melalui tes yang penuh dengan polemik tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, malaadministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.