logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenelisik Pasal Penghinaan...
Iklan

Menelisik Pasal Penghinaan Pejabat di Masa Lampau

Pada era Majapahit dan Hindia Belanda, persoalan penghinaan terhadap pejabat diatur lengkap beserta hukuman bagi pelanggar. Kini, tiga perempat abad usia kemerdekaan, persoalan penghinaan ini tetap jadi polemik.

Oleh
Dedy Afrianto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DYXH-CQLcZhDKq9bXRAMZdnzXOI=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F7be0e13d-1a01-4138-a341-928f87f3376f_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sebuah buku berisi peraturan dari pemerintah Hindia Belanda saat ditampilkan dalam pameran Nanti Kita Cerita Tentang Sehat Hari Ini di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta, Kamis (19/3/2020). KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Munculnya polemik tentang pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP membuka memori tentang aturan serupa yang pernah diterapkan di Nusantara pada masa lampau. Pada era Kerajaan Majapahit dan Hindia Belanda, persoalan ini diatur sedemikian rupa lengkap beserta ganjaran hukuman bagi yang melanggarnya.

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini masih menuai polemik terkait sejumlah pasal. Aturan terkait penghinaan pada presiden, wakil presiden, pemerintah, kekuasaan umum, hingga lembaga negara, adalah salah satu persoalan yang dikhawatirkan oleh sejumlah pihak dapat menjadi pasal karet, sehingga rentan disalahgunakan.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan