logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenjamin Hak Insentif Tenaga...
Iklan

Menjamin Hak Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Problematika proses pencairan dan penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan di Indonesia perlu segera diselesaikan, mengingat peran besar yang dijalankan di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
Yoesep Budianto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ukzlOWFY60LDKzYpMGNtnXCSnHw=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F6c7db5b2-af3d-4f80-a676-272055f2dd17_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Petugas medis beristirahat usai menangani pemeriksaan orang tanpa gejala (OTG) di Rumah Lawan Covid, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (29/12/2020). Tenaga kesehatan menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Selain berisiko terinfeksi virus korona baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19, tenaga kesehatan Indonesia juga menghadapi permasalahan insentif yang belum dibayarkan dengan tuntas. Baru 24 persen dana yang telah disetujui untuk pembayaran tunggakan 2020 dan insentif 2021 bagi para tenaga kesehatan.

Peran tenaga kesehatan di tengah pandemi tidak dapat digantikan oleh siapa pun. Para tenaga kesehatan tersebut berada di garda depan penanganan Covid-19, mulai dari fase pelacakan, pengetesan, hingga perawatan pasien positif Covid-19. Besarnya peranan para tenaga kesehatan juga diikuti risiko besar transmisi virus korona di tempat kerjanya. Catatan Pusara Digital LaporCovid-19 menyebut, ada 945 pahlawan kesehatan yang gugur hingga 15 Juni 2021.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan