logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenangkal Praktik Mafia Tanah ...
Iklan

Menangkal Praktik Mafia Tanah di Sekitar Kita

Aksi mafia tanah mengincar siapa saja, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun lembaga pemerintah.

Oleh
Yohanes Advent Krisdamarjati
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oTVEUj6jskYMMN1qKl0JvQoDXCE=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F9871dfac-4fde-41f8-8468-46000673add6_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Sejumlah tersangka kasus sindikat mafia tanah dirilis dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal serta menangkap 10 tersangka.

Kejahatan pertanahan (mafia tanah) meramu beragam siasat dan skenario untuk mengelabui pemilik tanah. Ancaman kejahatan pertanahan dapat datang dari orang asing, bahkan orang terdekat dalam keluarga. Rutin melakukan pengecekan ke layanan Kantor Pertanahan menjadi cara untuk memagari diri dari praktik penyerobotan hak milik atas tanah.

Obyek yang menjadi sasaran kelompok mafia tanah adalah sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang oleh pemilik resmi sertifikat tanah. Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Badan Pertanahan Nasional dan Polri, ada dua tujuan utama yang disasar para pelaku kejahatan pertanahan. Pertama, bertujuan untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menggadaikan SHM ke bank.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan