logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊTantangan Berat Membendung...
Iklan

Tantangan Berat Membendung Pemudik

Larangan mudik Lebaran yang dilakukan pemerintah tahun ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi kebijakan ini diamini demi membendung penyebaran Covid-19. Namun, di sisi yang lain, efektivitas kebijakan ini diragukan.

Oleh
Eren Marsyukrilla/Litbang Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tI5nfSTZPNXJXGhG17EeJBxNwo0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F4a2f4dae-804b-456e-b109-2b893a12fb2c_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di agen bus Bulak Kapal, Bekasi Timur, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021). Belum ada lonjakan penumpang yang berarti dari pangkalan bus di kawasan ini terkait larangan mudik per tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Kebijakan larangan mudik ini secara resmi disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Secara garis besar surat tersebut merinci bentuk pengendalian arus pergerakan masyarakat selama masa bulan puasa dan lebaran tahun ini.

Pada 21 April 2021, bahkan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum untuk surat edaran tersebut. Adendum itu memperluas pemberlakuan masa pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7  peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Editor:
susanarita
Bagikan