logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊKisah Dua Dekade Sjamsul...
Iklan

Kisah Dua Dekade Sjamsul Nursalim

Keputusan KPK mengeluarkan SP3 terhadap kasus Sjamsul Nursalim menjadi antiklimaks di tengah penantian publik terhadap penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Buah dari revisi terhadap UU KPK.

Oleh
Dedy Afrianto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XK2v9T9HxIsq_I9f1Xctqo_8MiY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190710_ENGLISH-BLBI_A_web_1562764799.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus Sjamsul Nursalim sekaligus mengakhiri kelumit kisah yang terukir selama lebih dari dua dekade. Kisah ini menjadi antiklimaks di tengah penantian publik terhadap penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

KPK pada 31 Maret lalu akhirnya memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Keputusan ini cukup mengejutkan mengingat besarnya energi yang dihabiskan untuk mengusut kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan