logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenimbang Dampak Pembelian...
Iklan

Menimbang Dampak Pembelian Mobil Baru

Pembebasan pajak penjualan mobil baru menjadi insentif bagi perekonomian, tetapi bisa mengakibatkan disinsentif pada kualitas udara.

Oleh
ALBERTUS KRISNA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XdEwBnt7JTNFt5J9bJpEzkhpKnE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fbf93854c-75e0-4d1d-8e7f-a2d4c3cccb66_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Papan reklame promo penjualan mobil dengan latar beberapa mobil baru di salah satu dealer di Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Kebijakan mempermudah pembelian mobil baru seakan bertentangan dengan upaya mengurangi emisi karbon yang sebelumnya juga dicanangkan pemerintah.

Belum lama ini Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Usulan yang sudah bergaung sejak tahun lalu itu akhirnya terealisasi setelah penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021.

Editor:
bimasakti
Bagikan