logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊUtak-atik Aturan Pembatasan...
Iklan

Utak-atik Aturan Pembatasan Kegiatan

Melihat ketidakefektifan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), membuat pemerintah harus memperpanjang PPKM dengan skala mikro.

Oleh
Eren Marsyukrilla
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xKfeeT7-137hSEKYmZ9np7lLIhU=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fc92dc6dd-e885-47f1-b9ea-54fcbfb9a9ad_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pos penyekatan lalu lintas dalam penerapan peraturan ganjil genap di pintu keluar Tol Jagorawi di Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/20201). Penerapan peraturan pelat nomor kendaraan ganjil genap ini merupakan bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bogor.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali belum menunjukkan hasil memuaskan dalam menekan penyebaran Covid-19. Tren kasus positif yang tak kunjung turun membuat pemerintah harus memperpanjang PPKM dengan skala mikro.

Berdasarkan hasil olah data yang dilakukan terhadap tren jumlah kasus positif Covid-19 di tujuh provinsi di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM, penurunan kasus tak signifikan. Jika dilihat pada rentang waktu sebelum dan pelaksanaan PPKM, jumlah kasus di hampir semua daerah tak berubah, bahkan terus mengalami peningkatan.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan