Mewaspadai Minimnya Cadangan energi
Hingga kini, Indonesia masih berfokus pada penyediaan BBM dan LPG operasional sehari-hari yang belum mencapai kuota sesuai harapan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F4433ad08-7596-476c-b3d8-8e3275df2175_jpg.jpg)
Polisi berjaga dalam antrean pengisian bahan bakar minyak di Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (17/1/2021). Pembelian BBM dibatasi, untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal pembelian Rp. 50 ribu, sedangkan untuk sepeda motor Rp. 15 ribu.
Cadangan penyangga energi atau CPE menjadi salah satu indikator ketahanan energi nasional yang masih sulit ditingkatkan. Kondisi kilang pengolahan minyak yang sebagian besar mulai tidak efisien serta minimnya kapastitas tempat penyimpanan (storage) minyak dan gas, mengakibatkan keterbatasan cadangan BBM dan LPG nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), ketahanan energi didefinisikan sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau. Ketersediaan dan akses tersebut mensyaratkan jangka waktu yang panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup.