logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊSimalakama Kebijakan Insentif ...
Iklan

Simalakama Kebijakan Insentif Pajak

Penerapan insentif pajak di tengah pandemi akan mendukung pemulihan ekonomi, tetapi memperberat beban anggaran pemerintah.

Oleh
AGUSTINA PURWANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sq0NitGPk8h66DNb8_hthZTbtuc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fd34d5de7-d9ad-4d08-91da-9b3519c4b148_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Iklan layanan Lapor SPT Pajak di jembatan penyeberangan orang di Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Rabu (25/3/2020). Imbas mewabahnya Covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak, antara lain, untuk wajib pajak orang pribadi.

Kebijakan insentif pajak di tengah pandemi dimaksudkan untuk membangkitkan kembali perekonomian. Di sisi lain, penurunan performa pajak sebagai penyokong pendapatan negara adalah keniscayaan. Mengoptimalkan penerimaan pajak digital menjadi peluang dan tantangan berikutnya.

Karut-marut perekonomian akibat pandemi Covid-19 tak terelakkan. Kebijakan pembatasan sosial yang diberlakukan dan hilangnya pendapatan jutaan pekerja berdampak pada penurunan sisi permintaan secara agregat.

Editor:
bimasakti
Bagikan