Yogyakarta, Daerah Istimewa dengan Peran yang Juga Istimewa
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta adalah kerajaan yang berdaulat. Meski berada di bawah tekanan politik pemerintah kolonial, Yogyakarta berhasil menjaga eksistensi sebagai wilayah yang memiliki pemerintahan otonom.
Hari ini, tepat 75 tahun silam, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII mengeluarkan amanat yang berisi peleburan wilayah kerajaan sebagai bagian dari negara Indonesia. Dalam perjalanan sejarah, Yogyakarta tak hanya berstatus sebagai daerah istimewa, tetapi juga memainkan peran istimewa dalam mempertahankan kedaulatan bangsa.
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta adalah kerajaan yang berdaulat. Meski berada di bawah tekanan politik pemerintah kolonial, Yogyakarta berhasil menjaga eksistensi sebagai wilayah yang memiliki pemerintahan otonom. Soliditas kesatuan wilayah dan politik di Yogyakarta semakin kokoh setelah reunifikasi antara Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada era pendudukan Jepang.