logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMenggugat Wacana Redenominasi ...
Iklan

Menggugat Wacana Redenominasi Rupiah di Tengah Pandemi

Di tengah penanganan pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi dalam Prolegnas. Catatannya, kestabilan ekonomi menjadi prasyarat pelaksanaan redenominasi.

Oleh
Wirdatul Aini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K10MrqQKsnYYmdd-gpywA8kFdyU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20181204PRI4HR_1589613776.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Aktivitas penghitungan uang di Sentra Kas BNI di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Redenominasi rupiah mencuat di tengah pandemi Covid-19. Namun, sebagai catatan, kestabilan ekonomi menjadi prasyarat dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Rencana redenominasi rupiah kembali mengemuka. Di tengah penanganan pandemi Covid-19, pada 29 Juni 2020, Kementerian Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan