Iklan
Menggugat Wacana Redenominasi Rupiah di Tengah Pandemi
Di tengah penanganan pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi dalam Prolegnas. Catatannya, kestabilan ekonomi menjadi prasyarat pelaksanaan redenominasi.
Redenominasi rupiah mencuat di tengah pandemi Covid-19. Namun, sebagai catatan, kestabilan ekonomi menjadi prasyarat dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Rencana redenominasi rupiah kembali mengemuka. Di tengah penanganan pandemi Covid-19, pada 29 Juni 2020, Kementerian Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.