logo Kompas.id
RisetMemulihkan Kembali Citra KPK
Iklan

JENDELA

Memulihkan Kembali Citra KPK

Polemik revisi UU KPK usai. Dengan undang-undang baru, KPK mengalihkan pandangan ke segi pencegahan korupsi. Namun, seiring dengan hal itu, ada tanda-tanda KPK mulai disangsikan. Citra dan kinerja dinilai turun.

Oleh
Toto Suryaningtyas
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/TuwQBM276ip69hffJ0pOQu-ZpzY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F03cd6af7-e8c4-4298-b297-0a036601004a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi.

Polemik revisi UU KPK usai. Dengan undang-undang baru, KPK mengalihkan pandangan ke segi pencegahan korupsi. Namun, seiring dengan hal itu, ada tanda-tanda KPK mulai disangsikan. Citra dan kinerja dinilai turun. Bagaimanakah memperbaiki hal tersebut?

KPK merupakan lembaga ad hoc produk gerakan reformasi 1998. Lahir melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, KPK mengubah lanskap upaya pemberantasan korupsi.

Editor:
kompascetak
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Memulihkan Kembali Citra KPK".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan