JENDELA
Memulihkan Kembali Citra KPK
Polemik revisi UU KPK usai. Dengan undang-undang baru, KPK mengalihkan pandangan ke segi pencegahan korupsi. Namun, seiring dengan hal itu, ada tanda-tanda KPK mulai disangsikan. Citra dan kinerja dinilai turun.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F03cd6af7-e8c4-4298-b297-0a036601004a_jpg.jpg)
Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi.
Polemik revisi UU KPK usai. Dengan undang-undang baru, KPK mengalihkan pandangan ke segi pencegahan korupsi. Namun, seiring dengan hal itu, ada tanda-tanda KPK mulai disangsikan. Citra dan kinerja dinilai turun. Bagaimanakah memperbaiki hal tersebut?
KPK merupakan lembaga ad hoc produk gerakan reformasi 1998. Lahir melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, KPK mengubah lanskap upaya pemberantasan korupsi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Memulihkan Kembali Citra KPK".
Baca Epaper Kompas