Harus Terbiasa Menggunakan PIN
Imbauan wajib menggunakan PIN tersebar di mana-mana, baik di gerai-gerai perbelanjaan maupun sosialisasi oleh penerbit kartu kredit melalui surat elektronik atau media sosial.
Meski transaksi menggunakan kartu kredit di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 sejak awal tahun menurun, pemakaian nomor identifikasi personal (PIN) sesuai jadwal tetap diberlakukan per 1 Juli 2020. Waktu yang dibutuhkan untuk persiapan dan tumbuhnya kebiasaan menggunakan PIN sudah cukup panjang diberikan oleh otoritas berwenang.
Pada masa pandemi Covid-19, kegiatan berbelanja tatap muka di tempat-tempat perbelanjaan modern menjadi terbatas. Kegiatan belanja beralih ke dalam jaringan di laman perdagangan elektronik atau toko daring dengan pembayaran secara digital.