Menjaga agar Demo Tetap Dijamin Undang-undang di Hong Kong
Berhasil atau gagalnya unjuk rasa pro demokrasi di Hong Kong bukan menjadi tujuan utama. Pilihan warga Hong Kong melakukan demonstrasi merupakan jalan menyatakan pendapat untuk mempertahankan hakikat demokrasi rakyat.
Berbagai protes besar yang dilakukan warga Hong Kong pada dasarnya merupakan usaha untuk menjaga agar gerakan protes itu sendiri tetap bisa dilakukan dengan jaminan undang-undang. UU Keamanan mengancam usaha tersebut.
Sebagai wilayah dengan status khusus, satu negara dua sistem, Hong Kong berada di bawah kekuasaan China, tetapi memiliki konstitusi sendiri yang disebut Basic Law. Isi konstitusi tersebut berbeda dengan konstitusi China, salah satunya terkait kebebasan berpendapat, berserikat, hingga melakukan demonstrasi yang tidak dimiliki oleh penduduk di wilayah China lainnya.