logo Kompas.id
RisetMemperkuat Daya Saing Veteran
Iklan

Kesejahteraan Pejuang

Memperkuat Daya Saing Veteran

Melihat aturan ketentuan dan syaratnya, usia veteran di Indonesia bersentuhan dengan masa lanjut usia. Karenanya, pemberdayaan veteran tidak dapat dilepaskan dari kebijakan menyeluruh terhadap lansia.

Oleh
ANDREAS YOGA PRASETYO
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/7-IyP98lfRLKyLqNocYqoI8UAF8=/1024x650/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_19993672_0_0.jpeg
Kompas

Presiden Joko Widodo menyalami veteran seusai menghadiri Upacara Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan di Surabaya, Selasa (10/11/2015). Presiden Jokowi merupakan Presiden pertama yang menghadiri peringatan Hari Pahlawan di Kota Surabaya.

Keberadaan veteran tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Ketentuan umum perundangan tersebut antara lain menyebutkan bahwa veteran adalah warga negara Indonesia yang ikut secara aktif dalam suatu peperangan membela kemerdekaan pada masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.

Selain itu ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melalui Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963. Kemudian, ikut melakukan tugas Dwikora dalam operasi atau pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata, serta mereka yang ikut aktif dalam perjuangan Seroja dalam kurun waktu 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan