logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMengingat Angka Satu Dalam...
Iklan

Mengingat Angka Satu Dalam Relaksasi PSBB

Idealnya, keputusan pelonggaran PSBB tetap mengedepankan imlementasi regulasi kesehatan. Salah satunya adalah dengan menimbang apa yang dinamakan angka reproduksi.

Oleh
KRISHNA P PANOLIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iCKMQuo3kRo6RraSJcO3IPla7yw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200518TAM-03_1589793093.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Suasana kerumunan di Pasar Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari ke-13 Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB skala provinsi, Senin (18/5/2020). Rencana relaksasi atau pelonggaran PSBB di Jabar mesti diikuti dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin luas.

Keputusan sebuah negara melepas atau melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka penanggulangan Covid-19 bukan hal yang mudah. Selain pertimbangan situasi ekonomi, kalkulasi keputusan itu menyangkut kesehatan bahkan nyawa manusia.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dinyatakan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret lalu melalui Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menjalankannya (10 April), diikuti Kota Tegal (23 April), Provinsi Jawa Tengah (24 April), Provinsi Jawa Timur (28 April), Provinsi Jawa Barat (6 Mei), dan kemudian wilayah lainnya.

Editor:
bimasakti
Bagikan