logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊSimalakama Kenaikan Iuran BPJS...
Iklan

Simalakama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini merupakan keputusan yang penting ditinjau dengan cermat.

Oleh
GIANIE
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1hqGq4_FxKkWGKdLQZlucRA1fGY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F5a2ff931-eb14-4156-aa80-49f6aa21eb54_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas melayani warga yang hendak mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan di Pancoran, Kamis (14/5/2020). Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat pada masa pandemi Covid-19 ini ibarat memakan buah simalakama. Jika dilakukan rakyat terbebani, tetapi jika sebaliknya, anggaran negara akan tergerogoti.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membuat sepanjang 2020 ini terdapat tiga acuan pemberlakuan iuran peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.

Editor:
bimasakti
Bagikan