PERPAJAKAN
Pajak Minuman Berpemanis, Kebijakan Pahit untuk Industri dan Konsumsi
Pemerintah mengusulkan cukai untuk minuman berpemanis. Pengenaan cukai dikhawatirkan menurunkan gairah produsen dan konsumsi rumah tangga.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F9c9fbd8f-fdbc-477b-a086-50fd9661a802_jpg.jpg)
Seorang pedagang usaha mikro menjual minuman teh kemasan kepada pembeli di Jakarta, Senin (9/3/2020). Terkait wacana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap minuman berpemanis, para pedagang berharap agar pajak tersebut tidak memberatkan usaha mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI mengusulkan dua kelompok minuman berpemanis yang akan dikenai cukai, yaitu minuman berpemanis gula dan pemanis buat siap konsumsi, serta minuman berpemanis dalam bentuk konsentrat yang perlu proses pengenceran, seperti kopi saset.
Hampir seluruh negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi(OECD) mengenakan cukai pada barang yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Pengenaan cukai ini sebagai langkah untuk menekan konsumsi barang tersebut. Menurut publikasi OECD, cukai biasanya dikenakan untuk rokok, minuman beralkohol, dan bahan bakar minyak.