Perjalanan Buram Bahan Bakar Gas
Pada tiga dasawarsa ke depan, pemerintah menargetkan Indonesia akan memiliki ribuan stasiun pengisian bahan bakar gas untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar gas.
Pada tiga dasawarsa ke depan, pemerintah menargetkan Indonesia akan memiliki ribuan stasiun pengisian bahan bakar gas untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar gas. Namun, tiga dasawarsa lebih pula, target pemerintah tersebut berjalan di tempat dan bahkan mengalami kemunduran.
Target pemerintah mendorong penggunaan gas di sektor transportasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Peraturan presiden ini merupakan regulasi turunan dari Pasal 4 Ayat (I) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Sejalan dengan itu, lampiran Perpres No 22/2017 tersebut menjelaskan bahwa RUEN merupakan pedoman pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) hingga 2050 mendatang.