logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊPerlindungan Korban Kekerasan ...
Iklan

Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual mengalami beban berlapis. Mereka masih harus menanggung stigma negatif dan ketidakadilan hukum. Perubahan perspektif dibutuhkan tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum.

Oleh
Ida Ayu Grhamtika Saitya
Β· 1 menit baca

Korban kekerasan seksual mengalami beban berlapis. Mereka masih harus menanggung stigma negatif dan ketidakadilan hukum. Perubahan perspektif dibutuhkan tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum.

https://cdn-assetd.kompas.id/fUXK19v_KEc5hLYgwBAL3DhZPbQ=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191127lks07_1574899067.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Kasus kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja selama tubuh perempuan menjadi bahan obyektifikasi. Pameran 16 Rupa: Beda itu Biasa, memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtp) di Ruang Selatan Kemang, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Hasil jajak pendapat menunjukkan, hampir seluruh responden setuju korban kekerasan harus dilindungi. Salah satu hak korban adalah mendapat perlindungan untuk memberikan rasa aman. Termasuk perlindungan dari kehilangan pekerjaan dan pendidikan serta kerahasiaan identitas.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan