Iklan
Jalan Panjang Pengakuan dan Suara Lantang Para Disabilitas
Kesetaraan hak penyandang disabilitas tak bisa terwujud hanya dengan mengesahkan peraturan. Pengalaman beberapa dari mereka yang hadir dalam Focus Group Discussion Litbang ”Kompas”, 7 Desember 2019 mengungkapkan hal itu.
Regulasi terkait penyandang disabilitas sudah muncul sejak 22 tahun lalu, tetapi mereka masih berhadapan dengan ketidaksetaraan hak sampai sekarang.
Lebih dari dua dekade Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Kerangka pemikiran undang-undang itu melihat penyandang disabilitas sebagai obyek di dalam masyarakat, yang memerlukan uluran tangan atas dasar belas kasihan.