Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas
Diskriminasi jender menyulitkan perempuan mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga lebih rentan mengalami intimidasi dan pelecehan. Perempuan disabilitas, mengalami dua bentuk diskriminasi itu.
Cerita diskriminasi dari penyandang disabilitas ini terdengar sejak dulu hingga kini. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin pelaksanaan dan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Namun, pada praktiknya penyandang disabilitas tetap saja mengalami perlakuan berbeda.
Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas bisa dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan, olok-olok, dianggap sebagai aib/kutukan, disingkirkan, pengucilan, ataupun tidak diakui. Sebaliknya, ada pula yang memandang penyandang disabilitas itu orang tak berdaya, layak dikasihani, ataupun dianggap tidak mampu.