Iklan
Karpet Merah buat Lembaga Survei Asing
Siapa saja yang berminat membuka ruang usaha jasa penyelenggaraan survei opini publik dan penelitian pasar kini tidak lagi dibatasi. Tidak lagi hanya institusi survei yang berbadan hukum dalam negeri, para investor asing yang berkepentingan memahami karakteristik hingga opini tiap-tiap individu di negeri ini dibebaskan. Di balik manfaat ekonomi yang potensial diraih dari para investor, kebijakan ini punya implikasi sosial maupun politik yang perlu dicermati.
Setelah dalam Peraturan Presiden No 44/2016 survei digolongkan sebagai daftar usaha yang terbuka, tetapi dengan persyaratan tertentu, saat ini jasa survei opini publik (jajak pendapat) dan penelitian pasar dinyatakan sebagai usaha yang bebas dimasuki siapa pun, termasuk investor asing.