logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊKarpet Merah buat Lembaga...
Iklan

Karpet Merah buat Lembaga Survei Asing

Oleh
Bestian Nainggolan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2ddSNYgjm255_Bepfn8iXx2Vsc8=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FSON4_1537457953.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Peneliti INFID, Bagus Takwin, memaparkan kepada pers survei INFID soal ketimpangan sosial di tiga wilayah di Indonesia, di sela-sela Seminar Nasional Masyarakat Sipil: Konsolidasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Nasional di Indonesia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Siapa saja yang berminat membuka ruang usaha jasa penyelenggaraan survei opini publik dan penelitian pasar kini tidak lagi dibatasi. Tidak lagi hanya institusi survei yang berbadan hukum dalam negeri, para investor asing yang berkepentingan memahami karakteristik hingga opini tiap-tiap individu di negeri ini dibebaskan. Di balik manfaat ekonomi yang potensial diraih dari para investor, kebijakan ini punya implikasi sosial maupun politik yang perlu dicermati.

Setelah dalam Peraturan Presiden No 44/2016 survei digolongkan sebagai daftar usaha yang terbuka, tetapi dengan persyaratan tertentu, saat ini jasa survei opini publik (jajak pendapat) dan penelitian pasar dinyatakan sebagai usaha yang bebas dimasuki siapa pun, termasuk investor asing.

Editor:
Bagikan