logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊTarif Dasar Bukan Jaminan...
Iklan

Tarif Dasar Bukan Jaminan Keamanan Penerbangan

Oleh
Toto Suryaningtyas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NaB7kVYCVU_f_VYDG-PLCyl5UYE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181011_103707_1539247046.jpg
KOMPAS/M CLARA WRESTI

Seorang pekerja di bengkel roda pendaratan pesawat (landing gear shop) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk melakukan perawatan roda pendaratan, Kamis (11/10/2018). Isu perawatan dan pemeliharaan teknis pesawat mengemuka setelah kecelakaan Lion Air JT-610 di perairan Karawang, Jawa Barat, 28 Oktober 2018.

Wacana kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat oleh Kementerian Perhubungan kembali mencuat setelah musibah kecelakaan Lion Air PK-LQP di perairan Karawang, Jawa Barat. Rencana evaluasi atas tarif batas bawah penerbangan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berdasarkan harga minyak dunia dan depresiasi nilai rupiah.

Diharapkan, kenaikan ini juga akan mendukung maskapai penerbangan memberikan pelayanan dan jaminan yang baik kepada konsumen. Akan tetapi, kabar ini menimbulkan spekulasi dan asumsi yang beragam dari masyarakat, termasuk kaitan langsung antara harga tiket yang murah dan faktor keamanan penumpang.

Editor:
Bagikan