Iklan
Negara Teguhkan Jaminan Kebebasan Beragama
JAKARTA, KOMPAS β Perayaan Tahun Baru Imlek 2018 menjadi momentum bagi negara untuk menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga. Perbedaan etnis dan agama yang dianut warga bukan halangan untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa.
Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latif di Jakarta, Jumat (16/2), mengatakan, berdasarkan Pasal 28e, Pasal 28i, dan Pasal 29 UUD 1945, negara wajib menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga. Untuk meneguhkan komitmen itu, negara melalui UKP-PIP akan mengunjungi setiap perayaan hari besar semua agama di Indonesia.