Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Momentum Perkuat KY
Kewenangan KY diminta lebih kuat untuk mencegah mafia peradilan seperti terlihat dari ditangkapnya Zarof Ricar.
JAKARTA, KOMPAS β Ditangkapnya bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, serta tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi menunjukkan lemahnya kewenangan pengawasan dari Komisi Yudisial. Apalagi kasus itu ditengarai hanya bagian kecil dari praktik mafia peradilan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Maka, penangkapan orang-orang tersebut seharusnya dijadikan momentum untuk memperkuat KY ke depan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto berpandangan, terkuaknya peran eks pejabat MA, Zarof Ricar dalam pengurusan perkara di MA memperlihatkan minimnya peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjalankan amanat UUD 1945, utamanya untuk menjaga harkat dan martabat hakim. Padahal, dengan diamanatkan dalam konstitusi, terbuka pengaturan pemberian wewenang kepada KY melalui Undang-Undang tentang Komisi Yudisial dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.