logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenangkapan Zarof Ricar dan 3 ...
Iklan

Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Momentum Perkuat KY

Kewenangan KY diminta lebih kuat untuk mencegah mafia peradilan seperti terlihat dari ditangkapnya Zarof Ricar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ditangkapnya bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, serta tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi menunjukkan lemahnya kewenangan pengawasan dari Komisi Yudisial. Apalagi kasus itu ditengarai hanya bagian kecil dari praktik mafia peradilan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Maka, penangkapan orang-orang tersebut seharusnya dijadikan momentum untuk memperkuat KY ke depan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto berpandangan, terkuaknya peran eks pejabat MA, Zarof Ricar dalam pengurusan perkara di MA memperlihatkan minimnya peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjalankan amanat UUD 1945, utamanya untuk menjaga harkat dan martabat hakim. Padahal, dengan diamanatkan dalam konstitusi, terbuka pengaturan pemberian wewenang kepada KY melalui Undang-Undang tentang Komisi Yudisial dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan