logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBivitri: Tertangkapnya Zarof...
Iklan

Bivitri: Tertangkapnya Zarof Ricar Bukti Pengawasan Internal MA Lemah

Tertangkapnya mantan pegawai MA dalam kasus suap putusan Ronald Tanur menguak pengawasan internal MA yang tidak efektif.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Tersangka Zarof Ricar masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari ke depan, Jumat (25/10/2024).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tersangka Zarof Ricar masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari ke depan, Jumat (25/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ditangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga terlibat pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera, menunjukkan pengawasan internal MA melalui Badan Pengawas tidak efektif.

Pengamat hukum Bivitri Susanti menilai momentum penangkapan ini, apalagi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas itu juga sudah ditangkap, harus digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kinerja Badan Pengawasan MA.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan